Senin, 28 November 2016

Tugas3_Ekoperasi_Peran dan Perkembangan Koperasi di Luar Negri

Nama               : Adam Nur Mahendra
Npm                : 10214170
Kelas               : 3EA19

Nigerian Agricultural Cooperatives and Rural Development in
Ivo L.G .A., Ebonyi State, Nigeria

Abstract :
The study showed that multipurpose, production, marketing, thrift and savings agricultural cooperatives societies exist in Ivo Local Government, Ebonyi State, Nigeria. These cooperative source their finance from monthly dues, levies and fines and others. The cooperatives have greatly contributed to agricultural development in Ivo Local Government  Area by provision of cash to small-holder farmers, processing, marketing and group management. However, there exist certain problems confronting the agricultural cooperatives from their expected roles and they include inadequate staff or personnel, low income and poor government interventions. Based on the findings, the researchers concluded that the agricultural cooperative societies in Ivo Local Government Area, Ebonyi State, Nigeria have contributed to rural and agricultural development despite the identified constraints.

Koperasi Pertanian Nigeria dan Pembangunan Pedesaan di Ivo L.G .A., Ebonyi, Nigeria
Abstrak :
Studi ini menunjukkan bahwa koperasi serbaguna, produksi, pemasaran, tabungan dan tabungan masyarakat petani di Ivo Pemerintah Daerah, Ebonyi, Nigeria. Ini adalah sumber dari mereka, keuangan koperasi bulanan iuran, retribusi dan denda dan lain-lain. Koperasi telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan pertanian di Ivo Lokasi Pemerintah Daerah dengan memberikan uang tunai kepada petani kecil, pengolahan, pemasaran dan kelompok manajemen. Namun, ada masalah-masalah tertentu yang dihadapi oleh koperasi pertanian dan peran mereka mereka diharapkan untuk menyertakan staf atau personel yang cukup, pendapatan rendah dan intervensi pemerintah buruk. Berdasarkan temuan, para peneliti menyimpulkan bahwa koperasi pertanian di Ivo Local Area Pemerintahan, Ebonyi, Nigeria telah memberikan kontribusi untuk pembangunan pedesaan dan pertanian terlepas dari kendala yang teridentifikasi.
Analisis :
Analisis penulis yaitu pembangunan adalah salah satu tujuan utama  bahwa semua masyarakat petani berusaha untuk mencapai untuk meningkatkan standar hidup mereka.. koperasi pertanian dianggap sebagai organisasi penting yang paling yang memperhatikan danmencoba untuk mendukung pembangunan pedesaan pada umumnya dan pembangunan pertanian khususnya melalui kegiatan dan layanan dicapai demi petani. koperasi ultural Agric dianggap sebagai satu dari yang penting ekonomi dan sosial organisasi di masyarakat pedesaan.Mereka bermain sangat peran penting dalam pembangunan pertanian oleh menyediakan petani dengan sarana produksi, seperti pupuk, benih, zat kimia lainnya, dll. Mereka juga menyediakan petani dengan pengetahuan yang diperlukan dan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian, Tujuan umum dari  penelitian ini adalah untuk mengevaluasikontribusi koperasi pertanian kepembangunan pedesaan di Ivo di Area Pemda Ebonyi, Nigeria sedangkan tujuan khusus adalah untuk:
1.menentukan karakteristik sosial ekonomi anggota koperasi pertanian.2.memeriksa berbagai jenis koperasi yang ada masyarakat di daerah penelitian.3. mengetahui sumber-sumber dana dan input yang digunakan dalam pertanian.
4.menentukan kontribusi mereka untuk pengembangan Agric di Ivo LGA, ebonyi.5. memeriksa masalah mereka berkaitan dengan peningkatan pertanian di daerah penelitian.

Sumbe  : https://globaljournals.org/GJMBR_Volume15/6-Nigerian-Agricultural-Cooperatives.pdf

Minggu, 30 Oktober 2016

Membangun Tanggung Jawab dan Kreatifitas (UKM/UMKMPersonal)

 UKM ( Usaha Kecil dan Menengah )
     
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU no 9 Tahun 1995 adalah sebagai berikut :
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

       Bambang Mustari Sadino alias Bob Sadino adalah salah satu contoh pengusaha sukses yang sebelumnya pontang-panting ketika merintis bisnis. Sempat menjadi karyawan perusahaan berstatus badan usaha milik negara selama 9 tahun, Bob memutuskan keluar dari pekerjaan itu dan menjadi pengusaha.
      Tapi usahanya tak langsung sukses. Bisnis sewa mobil yang ditekuninya mandek. Dia terlibat kecelakaan ketika menyopiri mobil Mercedes-Benz yang dia sewakan, sehingga tak bisa melanjutkan usaha itu.
      Bob kemudian menjadi buruh bangunan dengan upah harian. Tapi saat itu dia melihat ceruk bisnis lain: peternakan ayam. Akhirnya, dengan modal pinjaman dari tetangganya yang merupakan purnawirawan militer yang tertarik dengan bisnis peternakan, Bob memulai usaha berdagang telur negeri.
       Bob memasarkan sendiri telurnya dari rumah ke rumah para ekspatriat di sekitar tempat tinggalnya di Kemang, Jakarta Selatan. Akhirnya, berkat keuletannya, usahanya sukses dan dia mendirikan Kem-Chicks, supermarket terkenal yang menjual beragam produk pertanian dan peternakan.
PT Boga Catur Rata (Kem Chicks)
       Usaha Bob Sadino pertama yang sukses adalah Kem Chicks. Perusahaan ini dibangun Bob Sadino pada 1970. Usaha Bob Sadino yang satu ini bergerak di bidang ritel. Bentuknya supermarket yang menjual aneka produk makanan siap saji, makanan mentah, kopi luwak, dan buah tropis. Target pasar Kem Chicks adalah para ekspatriat dan kelas menengah ke atas. Kem Chicks ada di Jalan Kemang Raya Nomor 3-5, Jakarta Selatan.
      Sosok kreatif itu kemudian sukses sebagai yang pertama merintis Kemchick sebagai supermarket, dan Kemfood untuk industri daging olahan. Bob, yang pertama pula mengembangkan sistem tanaman hidroponik. Aneka sayuran dan buah yang berada di supermarket, itulah hasil tangan Bob. Kini total anak-anaknya--demikian Bob memanggil karyawannya--tidak kurang dari 1.600 orang. 

     Pada 1985 saja, Bob rata-rata menjual 40--50 ton daging segar, 60--70 daging olahan, dan 100 ton sayuran segar. "Saya hidup dari fantasi. Saya orang yang pertama yang mengenalkan telur untuk bangsa ini, pada 1970. Saya juga orang pertama yang memperkenalkan ayam pedaging, ayam broiler, jagung manis, seperti yang dikenal masyarakat saat ini." 
Pertama, harus berani memulai
Dalam menjalankan roda bisnis yang terpenting adalah harus berani action dan berusaha dengan totalitas penuh serta jangan takut untuk gagal. Walaupun pada waktu itu ayam kampung masih mendominasi pasar di Indonesia, namun dengan keberaniannya Om Bob tetap berusaha untuk memperkenalkan ayam negeri dengan telurnya ke pasar bebas. Meskipun tak jarang Ia menemui beberapa kegagalan dalam bisnisnya, tetapi Ia menanggapi kegagalan tersebut sebagai vitamin untuk meningkatkan kualitas kerjanya. Sebab, dengan merasakan sakitnya kegagalan, biasanya manusia terdorong untuk bangkit dan akhirnya mengetahui bagaimana nikmatnya sebuah keberhasilan.
Kedua, jangan terlalu banyak analisis
Sebagian besar orang terlalu banyak berpikir dan menganalisa sebelum akhirnya melangkah terjun di dunia usaha. Padahal, ketika seseorang hanya membuat rencana dan merasa memiliki ilmu yang melebihi orang lain, maka sebenarnya Ia akan semakin banyak memikirkan hal-hal negatif yang akan menghambat kesuksesan sebuah usaha. Karenanya untuk bisa menjadi entrepreneur sukses, segeralah action untuk mencetak keuntungan besar setiap bulan.
Ketiga, tidak ada kesuksesan yang serba instan
Pada dasarnya tak ada yang instan di dunia ini. Termasuk juga dalam mencapai kesuksesan, dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk bisa meraih apa yang Anda impikan. Untuk itu setiap pengusaha dituntut untuk terus berkomitmen pada kesuksesan yang telah diimpikan dan tidak cepat menyerah dalam menghadapi berbagai macam masalah. “Sesuatu yang didapat dengan mudah biasanya juga akan menghilang dengan cara yang terbilang mudah,” kutip Bob Sadino
Keempat, memiliki mimpi besar
Dalam hal ini tentunya Om Bob telah membuktikan kepada kita semua bahwasannya bermodalkan tekad, niat, dan juga semangat yang kuat, Beliau mampu meraih mimpi besar yang telah Ia citakan. Sebab sebenarnya kesuksesan itu bukan sekedar teori, namun didapat dari perjuangan dan kerja keras serta dilandasi niat yang kuat untuk mewujudkan cita-cita kita.
Kelima, positif thingking
Disadari atau tidak, berpikir positif ternyata dapat memudahkan langkah Anda menuju gerbang kesuksesan. Sebab, dengan membiasakan diri untuk selalu positif thingking, Anda bisa lebih optimis dalam menjalankan sebuah usaha, semakin tenang dalam menghadapi berbagai macam permasalahan, serta bisa mengambil hikmah dari setiap kegagalan yang mereka temui di tengah jalan.
Dalam situasi yang demikian Om Bob tidak kenal putus asa, tanggung jawab ia berusaha sekuat tenaga untuk mencari pekerjaan dan nafkah halal. Akhirnya Tuhan memberikan jalan kepada Om Bob. Om Bob memulai bisnis dengan menjadi peternak ayam. Bisnis ternak ayam disarankan oleh kawan lamanya. Singkat cerita usulan tersebut diterima. Sejak saat itu Om Bob menekuni bisnis peternakan ayam. 
Saat beternak ayam itulah Om Bob belajar dari filosofi ayam. Dalam renungan mendalam Om Bob mendapatkan ilham bahwa ayam hanyalah seekor binatang, tidak punya akal namun bisa mencari makan dan menyambung hidup. Filosofi itulah yang digenggam erat Om Bob, bahwa tuntutan bertahan hidup menjadikan manusia berusaha keras untuk dapat mencari makan dan memenuhi kebutuhan hidupnya. 
Karena ulet, gigh dan tekun, dalam waktu satu setengah tahun bisnis peternakannya berkembang pesat. Om Bob bukan hanya menjual daging ayam semata, melainkan juga menjual telur ayam kepada para pelanggannya. 
Selain peternakan ayam, Dengan Kreatifitas Bob Sadino juga merambah bisnis swalayan yang diberi nama Kem Chicks dengan pangsa pasar tetap orang asing sekitar Kemang. Om Bob percaya akan filosofi kesuksesan bahwa sukses tidaklah diraih secepat kilat seperti membalikkan telapak tetapi harus berproses bahkan harus berhadapan dengan kegagalan demi kegagalan. Perjalanan wirausaha tidak semulus yang dikira. Ia dan istrinya sering jungkir balik memperjuangkan usahanya agar terus maju dan berkembang.
Uang bukanlah nomor satu yang terpenting adalah kemauan, komitmen, berani mencari dan menangkap peluang serta melakukan tindakan. Begitulah prinsip Bob Sadino.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Contoh bentuk koperasi (Bentuk dan Jenis Koperasi)


Jenis-jenis dan Bentuk Koperasi

           Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.


           Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.


A.Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

1.Koperasi Konsumsi
2.Koperasi Jasa
3.Koperasi Produksi



1.Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2.Koperasi Jasa
            Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3.Koperasi Produksi
           Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.




B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

a.Koperasi Primer
b.Koperasi Sekunder

a.Koperasi Primer
             Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b.Koperasi Sekunder
             Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.




Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :


a, koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
              Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”




Koperasi Serba Usaha (KSU)

               Adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

Koperasi Konsumsi
               Adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

Koperasi Produksi
               Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi Unit Desa (KUD)
              Adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
            Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.



Koperasi Sekolah

           Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.



B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI


          Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. 

         Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

       Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.


        Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :


Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.


Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :


Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah.