Adam Nur Mahendra
10214170
3EA19
Analisis Penerapan Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
pada PT Len Industri (Persero)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PT Len Industri
(Persero) menerapkan prinsip-prinsip GCG, mengetahui hubungan dari penerapan
prinsip-prinsip dengan kinerja keuangan menurut sudut pandang perusahaan, serta
hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pengimplementasian GCG. Jenis penelitian
ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data
penelitian yaitu wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan
perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG yang terdiri atas keterbukaan,
akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran dengan cukup baik.
Perusahaan merasa bahwa GCG akan turut memengaruhi peningkatan kinerja
keuangan walaupun tidak dapat dirasakan secara instan melainkan membutuhkan
proses dan waktu. Disamping itu, perusahaan masih perlu merealisasikan draft
Whistle Blowing System (WBS) dan peraturan gratifikasi. Peraturan perusahaan
mengenai reward dan punishment juga harus lebih diperjelas agar memotivasi
para karyawan dalam bekerja sehingga kinerja perusahaan secara keseluruhan
dapat lebih baik dari waktu ke waktu.
Kata kunci: Good Corporate Governance, keterbukaan, akuntabilitas, tanggung
jawab, kemandirian, kewajaran.
Implementation of Good Corporate Governance (GCG) Principles
Analysis at PT Len Industri (Persero)
ABSTRACT
This research is conducted to have better understanding on how far PT Len
Industri (Persero) does the implementation of GCG principles in relation to
government’s rules, how it correlates to its financial performance from company’s
view, and learn about things that the company should repair and do better in the
year ahead. This research is a qualitative research with case study approach. Datas
are collected through interview and documentation. The results of this research
shows that said company has implemented the GCG Principles: transparency,
accountability, responsibility, independence, and fairness at PT Len Industri
(Persero) are considered good enough. Len Industri thought that GCG will result
in increase of financial performance, although it’s not instant and it needs
proccess and time. Besides, Len Industri still needs to realize the draft Whistle
Blowing System (WBS) and gratification regulation to further improve the
company. The rules about reward and punishment also need to be more clear for
all the employees so they would be motivated and do their job with their best
performance, so the company could consistently improve in passing time.
Keywords : Good Corporate Governance, transparancy, accountability,
responsibility, independence, fairness.
LATAR BELAKANG
Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu struktur yang
diterapkan agar perusahaan dapat semakin berkembang dan terus meningkatkan
kinerja dengan didasari oleh perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Sebagaimana disampaikan Sutedi (2011) dalam bukunya Good Corporate
Governance (GCG), dijelaskan bahwa definisi Good Corporate Governance
(GCG) menurut Cadbury adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
agar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan.
Berkaitan dengan nilai-nilai etika yang mendasari kegiatan bisnis sebagaimana
disebutkan sebelumnya, terdapat lima prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) menurut kementrian BUMN yaitu TARIF: transparency
(keterbukaan), accountability (akuntabilitas), responsibility
(pertanggungjawaban), independency (kemandirian) dan fairness (kewajaran).
Indonesia telah membentuk suatu komite pada tahun 1999 yang bertugas
untuk merekomendasikan pedoman umum Good Corporate Governance (GCG)
yang pertama yaitu Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance
(KNKCG). Berdasarkan KEP/49/M.EKON/11/2004 kemudian KNKCG diubah
menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dan menghasilkan
Pedoman Umum Good Corporate Governance (GCG) pada tahun 2006 yang
menjadi dasar bagi perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance
(GCG) yang diubah menjadi PER-01/MBU/2011 dan kemudian disempurnakan
lewat PER-09/MBU/2012.
Adanya hal-hal terkait kebijakan pemerintah memberikan gambaran mengenai
kebutuhan akan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
di Indonesia yang semakin menjadi topik menarik untuk dibahas. Pemerintah
menginginkan keseragaman pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) namun dalam praktik nyata masih terdapat tingkatan atau
perbedaan kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Penelitian ini akan dilakukan pada perusahaan PT Len Industri (Persero)
sebagai satu-satunya perusahaan BUMN pada industri elektronika dan prasarana
dan sebagai perusahaan yang membentuk Tim GCG pada Tahun 2010 sehingga
isu GCG dalam perusahaan masih hangat. Penelitian ini ingin mengetahui sejauh
apa kemudian perusahaan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG), bagaimana hubungannya terhadap kinerja keuangan menurut
sudut pandang perusahaan, dan hal apa saja yang perlu ditingkatkan.
LANDASAN TEORI
Teori Keagenan
Hubungan keagenan adalah sebuah kontrak antara principal dan agen
(dikembangkan oleh Jensen and Meckling). Dalam hubungan ini juga didapat
bahwa manajer akan memiliki lebih banyak mengenai perusahaan dibandingkan
dengan pemilik, ketidakseimbangan informasi yang dimiliki ini seringkali disebut
juga asimetri informasi. Dalam kegiatan operasional perusahaan, asimetri
informasi harus ditekan agar kemungkinannya timbul menjadi seminimal
mungkin. Dan untuk meminimalisasinya diperlukan pengawasan atau monitoring.
Good Corporate Governance (GCG)
Definisi atas Good Corporate Governance (GCG) sendiri telah mengalami
penyesuaian dari tahun ke tahun seiring dengan kemajuan jaman dan
perekonomian dimana Good Corporate Governance (GCG) menjadi suatu hal
yang semakin penting, pengertian dalam Cadbury Committee (1992) ialah:
“A set of rules that define the relationship between shareholders,
managers, creditors, the goverment, employees and other internal and
external stakeholders in respect to their rights and responsibilities.”
Good Corporate Governance (GCG) dibutuhkan dalam rangka meminimalisir
kesalahan antar hubungan yang terjalin dari pihak-pihak yang memiliki
kepentingan terhadap perusahaan dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
Tujuan dan Manfaat
Good Corporate Governance (GCG)
Tujuan dan manfaat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) secara garis besar untuk menjaga going concern perusahaan,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja perusahaan, serta memaksimalkan
sumber daya yang dimiliki.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Prinsip-prinsip utama dari Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi
indikator, sebagaimana yang telah dirancang oleh The Indonesian Intitute of
Corporate Governance (IICG, 2009: 12-13) dan Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD, 2004: 49-58) yaitu:
a. Fairness (Keadilan)
Prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, terutama kepada
pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari kecurangan, dan
kesalahan perilaku insider.
b. Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Tranparansi)
Prinsip pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi
atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang
kepentingan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan
dengan cara yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c. Accountabillity (Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan
yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan
pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi serta pengendalian terhadap
manajemen.
d. Responsibility (Responsibilitas)
Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan
konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab
sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi professional,
dan menjunjung etika serta memelihara bisnis yang sehat.
e. Independency (Independen)
Adanya masing-masing organ perusahaan yang tidak saling mendominasi dan
tidak dapat diintervensi oleh pihak lain merupakan salah satu bentuk independensi
dalam suatu perusahaan.
Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
Pedoman mengenai Good Corporate Governance (GCG) diperlukan sebagai
dasar dalam pelaksanaan penerapan prinsip-prinsip bagi perusahaan di Indonesia,
menggunakan Pedoman 2006 yang diubah kedalam PER-01/MBU/2011 dan
disempurnakan dalam PER-09/MBU/2012 pada Juli 2012.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN
Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia dikenal pada tahun 1997
saat krisis ekonomi menerpa, banyak perusahaan yang kemudian tidak mampu
bertahan. Menyadari situasi ini, Good Corporate Governance (GCG) yang buruk
disinyalir menjadi salah satu alasan, maka pemerintah melalui Kementrian BUMN
mulai memperkenalkan Good Corporate Governance (GCG) agar dapat menjadi
landasan operasional perusahaan. Pemerintah mendorong perusahaan di Indonesia
untuk menerapkannya dengan membuat peraturan-peraturan yang terkait.
Analisis Kinerja Keuangan
Laporan keuangan bertugas menginformasikan keadaan keuangan perusahaan
guna menentukan langkah-langkah serta kebijakan yang akan diambil perusahaan
dan juga para pemilik kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Berdasarkan
pengertian sebelumnya, maka kegunaan yang utama laporan keuangan ialah
sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan.
Rasio Keuangan
Rasio keuangan dapat membandingkan kinerja tahun ini dengan tahun
sebelumnya dan juga memproyeksikan gambaran kinerja tahun berikutnya.
Pengelompokkan rasio keuangan tersebut ialah:
1. Rasio Profitabilitas
Merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba. Rasio profitabilitas mencakup return on assets, return on
equity, gross profit margin, operating ratio, dan net profit margin.
2. Rasio Likuiditas
Merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi
kewajiban jangka pendeknya yang rata-rata berada dalam kurun waktu satu tahun.
Rasio likuiditas mencakup current ratio, quick ratio, dan net working capital.
3. Rasio Solvabilitas
Menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka
panjangnya yang memiliki batas waktu lebih dari satu tahun. Dari rasio ini pun
dapat dilihat seberapa besar perusahaan membiayai asetnya dengan menggunakan
hutang usaha. Rasio solvabilitas mencakup debt ratio, debt to equity ratio, long
term debt ratio, times interest earned, cash flow to net income dan retun n sales.
4. Rasio Aktivitas
Menggambarkan kemampuan perusahaan mendayagunakan aset-aset
perusahaan yang dimiliki mencakup total assets turnover, fixed assets turnover,
account receivable turnover, inventory turnover, average collection period ,dan
day’s sales inventory.
METODOLOGI PENELITIAN
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini penelitian kualitatif yang didefinisikan Moleong (2011:
“Penelitian kualitatif bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa
yang dialami subjek penelitian misalnya perilaku,persepsi, motivasi,
tindakan, dll., secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk
kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan
dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.”
Berdasarkan hal tersebut peneliti memilih menggunakan studi kasus sebagai
cara peneliti dalam mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai subjek
penelitian dalam hal ini prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penelitian ini ialah aktivitas manajerial serta data
laporan keuangan PT Len Industri (Persero) tahun 2010 hingga tahun 2012.
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yaitu kantor PT Len Industri (Persero) yang berada di Jalan
Soekarno Hatta 442, Bandung, 40252, Indonesia.
Jenis Data dan Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ialah data primer yang
merupakan sumber asli atau tidak melalui media perantara.
PEMBAHASAN
Perhatian atas pentingnya Good Corporate Governance yang kemudian
ditunjukkan pemerintah dengan mengeluarkan sebuah Pedoman GCG 2006 lewat
badan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mendapat sambutan baik
dari perusahaan mengenai awal penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dan sistem penerapannya. Dasar penerapan kebijakan penilaian Good
Corporate Governance yang berselang-seling adalah atas dasar pemerintah.
Transparansi
Mengenai sejauh mana prinsip pertama yaitu prinsip transparansi
diimplementasikan di perusahaan berkaitan dengan keterbukaan akan informasi
bagi pihak-pihak yang terkait, dijelaskan:
“Ada bagian yang mengatur web baik web eksternal maupun internal
yang mencakup segala informasi yang dibutuhkan dan informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan mengenai perusahaan dan diupdate
setiap ada informasi baru yang perlu disampaikan. Kondisi
perusahaan dan tentunya laporan keuangan dapat langsung
didownload via web. Begitu pula sasaran dan strategi perusahaan
sudah tertera disana.”
Transparansi sistem penggajian, tunjangan, dan juga promosi sebisa mungkin
diperlihatkan secara rinci dan terbuka disebutkan bahwa segala penjelasan dapat
diketahui karyawan dan tertera pula pada perjanjian kerja antara Len dan serikat
kerja. Berkaitan dengan rekruitmen pegawai, perusahaan belum memiliki
peraturan yang jelas mengenai calon karyawan yang memiliki keterbatasan fisik,
sedangkan dalam PER-01/MBU/2011 BAB VIII mengenai Keselamatan dan
Kesempatan Kerja serta Kelestarian Lingkungan Bagian Kedua Pasal 37 (1).
4.2.2 Akuntabilitas
Akuntabilitas yang baik dalam suatu perusahaan harus dapat dipertahankan
dan dipertanggungjawabkan. Penerapan prinsip yang kedua yaitu prinsip
akuntabilitas ada kekurangan dibagian perulunya menambah Whistle Blowing
Systems (WBS) dalam perusahaan:
“Bila ada temuan, itu salah satu kekurangan GCG perusahaan, Len
masih belum mempunyai Whistle Blowing Systems (WBS), saat ini
baru ada draftnya jadi belum dilaksanakan. WBS itu kalau misal ada
stakeholders, menemukan sesuatu yang kurang sesuai dengan
sebagaiman mestinya maka bisa langsung melapor. Rencananya kita
lakukan implementasinya tahun 2014.”
Pengertian umum Whistle Blowing Systems (WBS) ialah sistem yang
memfasilitasi whistle blower atau seseorang yang melaporkan suatu perbuatan
yang bersifat melawan hukum terutama kegiatan korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN) di dalam organisasi atau institusi tempat dia bekerja. Peran whistle blower
sangat penting dan akan sangat membantu dalam pengungkapan suatu kasus
kecurangan yang terjadi dalam institusinya.
Di Indonesia sendiri belum keseluruhan perusahaan menerapkan kebijakan
Whistle Blowing Systems (WBS) dikarenakan masih takut akan konsekuensi yang
mungkin terjadi setelah pelaporan. Peraturan yang mengatur hal ini sebenarnya
sudah ada yaitu UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menjabarkan bahwa lembaga tersebut akan melindungi saksi atau whistle blower
tersebut. Terlebih lagi jaminan keamanan dan perlindungan hukum telah diatur
dalam UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang akan memberi
perlindungan bagi pelapor berupa jaminan fisik perlindungan.
Selain itu dari segi peningkatan keahlian karyawan telah ada program dari
SDM, pengembangan, menawarkan kursus, workshop, seminar, atau sekolah
misalnya atau karyawan pun dapat berinisiatif dan melakukan searching sendiri
dan mengajukan ke perusahaan, bila disetujui maka bisa langsung dijalankan.
Perusahaan sudah berusaha menampilkan pedoman yang dimiliki pada web yang
dapat dengan mudah dilihat oleh karyawan, namun himbauan bagi para karyawan
untuk membaca peraturan maupun pedoman perilaku serta pembagian tugas dan
wewenang juga info-info yang dimiliki perusahaan kurang terkoordinir sehingga
tidak menjamin seluruh karyawan telah mendapat dan memahami info-info yang
ada berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan kegiatan operasional.
Namun perusahaan tidak memberikan data secara rinci mengenai kebijakan
reward dan punishment tersebut sehingga penjabaran menjadi kurang jelas.
Penghargaan dibutuhkan bagi karyawan berprestasi dan sanksi dibutuhkan bagi
karyawan yang melanggar aturan yang berlaku di perusahaan dan sanksi bagi
pelanggaran aturan perusahaan seharusnya lebih jelas agar tidak ada karyawan
yang menganggap sebelah mata peraturan yang telah dibuat.
4.2.3 Kemandirian
Prinsip Good Corporate Governance yang ketiga yaitu prinsip kemandirian,
penerapannya dalam perusahaan:
“Sampai sejauh ini tidak ada benturan atau tunggangan kepentingan
atau kepentingan politik, memang kita itu perusahaan BUMN kan
perusahaan yang diberikan tanggung jawab mengelola tapi juga
diberikan peraturan-peraturan. Tapi tetap berjalan secara fair saja,
bisnis is bisnis.
”
Sekretaris perusahaan menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, perusahaan tidak ditunggangi oleh kepenting khusus apapun, namun
kekurangan dari prinsip kemandirian yang belum diterapkan ialah mengenai
kebijakan gratifikasi:
“Programnya itu salah satu temuan kemarin, kita baru sebatas draft.
Tapi menuju ke arah sana untuk bebas gratifikasi tentu sudah coba
diberlakukan sejak lama dijalankan.
”
Black’s Law Dictionary menjelaskan pengertian gratifikasi atau gratification
sebagai“A voluntarily given reward or recomponse for a service or benefit” yang
diartikan sebagai sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu
bantuan atau keuntungan. Di negara-negara maju, gratifikasi di kalangan birokrat
dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan sangat dilarang karena akan
menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik seperti yang dijelaskan
pada Pasal 21 B UU No.20 Tahun 2001.
4.2.4 Tanggung Jawab
Prinsip keempat ialah pertanggungjawaban, aktivitas Len yang secara
berkelanjutan dilngsungkan perihal kesadaran akan tanggung jawab terhadap
lingkungan dan masyarakat sekitar ditunjukkan dengan aktif dalam menggalakan
program Corporate Social Responsibility (CSR):
“Len sekarang tergabung dalam proyek Bpk Ridwan Kamil yang
meminta izin kementriaan, Bpk Dahlan Iskan, untuk memberdayakan
BUMN di Bandung, program “BUMN Bandung Juara”. Kurang lebih
11 perusahaan: Telkom, PT Pos, PT KA, dll. Tahun ini
koordinatornya adalah Len yang mengkoordinir teman-teman BUMN.
Sekarang masih menyiapkan rencana-rencana. CSR perusahaan
diharapkan akan lebih terkoordinir dan seragam juga sejalan dengan
program Pemda dan tidak terlalu sendiri-sendiri dalam menentukan
kebijakan CSR. Mengenai kegiatan CSR yang terbaru kemarin Len
dengan Bank Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat Kereta Api.
”
Selain itu tanggung jawab perusahaan juga berhubungan dengan Sistem
Pengendalian Internal yang baik diperusahaan, penjelasan Bapak Syaifuddin:
“Tahun 2012 sudah cukup baik ya, tahun 2013 kita melakukan
pembenahan lagi, pembenaran secara personal di beberapa divisi
antara lain di SPI itu. Orang-orang yang dipekerjakan ialah
karyawan baru yang tergolong fresh dalam bekerja, diantaranya
para akuntan sebagai penanggung jawab SPI. Diperbesar dan
diperkuat untuk meningkatan performa perusahaan.”
4.2.5 Kewajaran
Prinsip yang kelima yaitu kewajaran, pihak perusahaan menjelaskan:
“Seperti bulan Desember ini semua sedang banting tulang untuk
bekerja akhir tahun, laporan keuangan dan kondisi perusahaan serta
maslaah yang dihadapi masih dalam batas wajar dan dapat
diselesaikan.”
Analisis Kinerja Keuangan Perusahaan
Hubungan penerapan Good Corporate Governance dengan kinerja
keuangan menurut pandangan perusahaan Hubungan antara Good Corporate
Governance (GCG)dengan kinerja keuangan perusahaan dijelaskan oleh
Sekretaris Perusahaan yang mengawasi perkembanagan Good Corporate
Governance (GCG) di perusahaan:
“Tentu saja seiring dengan tata kelola perusahaan yang baik maka
kinerja keuangan perusahaan pun menjadi semakin kinclong dan
menambah kepercayaan publik atau pihak ekternaal perusahaan juga.
Di Len sendiri bisa dilihat saat pengupayaan perbaikan dan
penerapan GCG mulai tahun 2007, begitu pula dengan hasil kinerja
keuangan yang terus meningkat hingga 2012. Tahun 2007 itu kita
masih berupa statement ingin menjadi 1 trillion-company namun
sekarang syukur sudah lewat dari target tersebut, sekarang sudah di
atas 2 sekarang ini.”
Pernyataan tersebut menjawab permasalahan dalam penelitian ini
mengenai keterkaitan penerapan GCG terhadap kinerja perusahaan dimana
Bapak Syaifuddin pun menjelaskan bahwa kaitan yang paling nyata ialah
akan berdampak pada hal kepercayaan.
Rasio Profitabilitas 2010 2011 2012 :
1 ROE (Laba Bersih /Total Ekuitas)15,75% 20,90% 25,96%
2 ROI (Laba Bersih /Total Aset) 3,03% 4,60% 4,67%
Rasio Likuiditas
1 Cash Ratio( Kas/Kewajiban
Lancar)18,40% 14,95% 27,34%
2 Current Ratio (Aset Lancar /Kewajiban
Lancar)114,50% 121,31% 126,88%
Rasio Aktivitas
1 Collection Periods (Penjualan /Piutang Usaha) 2,12 33,07 32,05
2 Perputaran
Persediaan (HPP /Persediaan) 27 19 32
Rasio Solvabilitas
1 Perputaran
Total Aset (Penjualan /Total Aset) 105% 148,68% 161%
2 Rasio Modal
Sendiri terhadap
Total (Aset
Total Ekuitas /Total Aset) 19,20% 22,03% 18%
Metode penilaian tingkat kesehatan perusahaan mengacu pada Keputusan
Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-1100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan BUMN. Tingkat Kesehatan Perusahaan tahun 2012 berada pada
golongan Sehat: AA dengan skor 87. Meningkat sebanyak 4,19% dibandingkan
tahun 2011 sebesar 83,50%.
Hal yang Perlu Ditingkatkan Terkait Penerapan Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
Rencana penyempurnaan yang dirasakan perlu segera diimplementasikan
yaitu perusahaan akan mencanangkan dua buah sistem baru yang hingga saat ini
belum dapat diterapkan karena proses perencanaan sistem yang membutuhkan
waktu serta perlunya proses dari mulai sosialisasi hingga penerapan dan
pengawasan suatu kebijakan baru. Perusahaan bertekad untun membenahi satu
demi satu peraturan yang berkaitan dengan Good Corporate Governance (GCG).
Dijabarkan oleh Bpk Syaifuddin selaku Sekretaris Umum:
“Hal lain menyangkut kelima prinsip sejauh ini sudah cukup sesuai
dengan kebutuhan perusahaan dan disesuaikan pula dengan aturan
yang berlaku, di tahun depan kita akan fokus menggalakkan dua hal
yang tahun ini belum terlaksana yaitu Whistle Blowing System (WBS)
dan gratifikasi. Kebijakan lain hanya tinggal perlu untuk di-upgrade
sedikit agar lebih maksimal saja, on improvement. Hal-hal yang terus
diperbaiki seperti sekretaris perusahaan, dewan komisaris, dewan
direksi, komite audit semua memang sudah ada namun hanya tinggal
ditingkatkan saja kinerja supaya lebih baik lagi dari tahun ke tahun.”
Pernyataan sekretaris umum mengarahkan pada kesimpulan bahwa
perusahaan masih terus dalam upaya pembenahan diri agar dapat tercipta
pelaksanaan Good Corporate Governance yang maksimal. Karena sudah mulai
membiasakan diri sejak lama, sehingga untuk hal-hal dasar sebagaimana diatur
dalam pedoman Good Corporate Governance tahun 2006 yang diubah di tahun
2011 dan disempurnakan kembali pada tahun 2012 sudah mendekati sesuai.
Hanya dalam beberapa sistem yang sedang diarahkan menjadi lebih baik lagi.
Begitu pula dengan pembagian tugas serta tanggung jawab dan juga mengenai
rotasi karyawan secara berkala agar independensi dari tiap bagian terus terjaga.
Bapak Donny menambahkan kembali:
“Esensinya ini kan GCG adalah usaha semua pihak agar dapat
menjadi lebih baik, memang kalau dilihat sepintas BUMN itu
ditugaskan untuk terus usaha, terus cari duit, di sisi lain kita juga
diikat dengan berbagai aturan. Ada yang berpendapat prosedur jadi
lebih menyulitkan. Secara keseluruhan ada hal-hal yang masih
kurang seperti peraturan-peraturan WBS dan gratifikasi yang
disebutkan sebelumnya namun masih dirasakan dalam tahap wajar
jadi tidak mengganggu kinerja perusahaan. Lebih fokus penerapan
GCG agar perusahaan lebih baik lagi.”
Bapak Donny selaku sekretaris perusahaan yang juga membawahi tim yang
ditugaskan untuk mengurus perihal rancangan dan penerapan prinsip Good
Corporate Governance di PT Len Industri (Persero) meninjau bahwa
perkembangan perusahaan baik dari segi kinerja keuangan maupun operasional
dan bagian lain secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan pula dengan peran
pengimplementasian prinsip-prinsip Good Corporate Governance, berpengaruh
meskipun tidak dapat secara langsung signifikan sesaat setelah adanya pengaturan
dalam perusahaan melainkan implementasinya bertahap dan untuk tahun-tahun
berikutnya perusahaan dirasa perlu segera menerapkan Whistle Blowing System
(WBS) untuk menjaga perusahaan dari oknum atau pihak-pihak tidak bertanggung
jawab.
Selain Whistle Blowing System (WBS) perusahaan pun sangat memerlukan
system gratifikasi dimana organ perusahaan tidak diperbolehkan menerima
pemberian dari pihak luar demi kelangsungan suatu transaksi atau kegiatan
ekonomi lain yang berhubungan dengan perusahaan.
Selain hal-hal besar yang disampaikan di atas dan memerlukan tindakan
segera baik pengimplementasian dan pengawasannya dalam perusahaan, beberapa
kebijakan perusahaan yang masih terkendala untuk dilaksanakan dan perlu
diperbaiki lagi agar perusahaan dapat menjadi lebih baik ialah:
a. Menekankan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan yang berlaku
terutama perubahan peraturan yang ada bagi karyawan agar karyawan
dapat lebih memahami dan bertindak sesuai dengan apa yang telah diatur
oleh perusahaan demi kebaikan bersama.
b. Perusahaan masih perlu menegaskan kembali mengenai ketentuan reward
dan punishment karyawan. Selama ini ketentuan tersebut ialah tertulis
pada web namun belum secara terpusat ada perintah untuk mempelajari
lebih lanjut. Baik sistem penghargaan maupun sanksi adalah hal penting
bagi kedisiplinan perusahaan yang perlu diperhatikan secara lebih
mendalam lagi.
5.1 Kesimpulan
5.1.1 Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada PT
Len Industri (Persero)
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada PT Len
Industri (Persero):
1. Prinsip transparansi diterapkan dengan cukup baik namun beberapa hal
masih perlu diperbaiki seperti kejelasan peraturan terkait penerimaan
karyawan berketerbatasan fisik serta himbauan agar karyawan memiliki
keinginan untuk memelajari peraturan harus ditingkatkan.
2. Prinsip akuntabilitas diterapkan dengan cukup baik namun perusahaan
masih dalam tahap penyempurnaan dikarenakan kebijakan Whistle Blowing
System (WBS) yang masih berupa draft atau rancangan acara. Sosialisasi
mengenai pedoman perilaku perusahaan harus ditingkatkan agar
keseluruhan organ perusahaan mengetahui dan memahami hal tersebut.
Reward dan punishment harus lebih dipertegas. Kejelasan mengenai hal-hal
tersebut penting, penghargaan akan memotivasi karyawan agar dapat
memaksimalkan diri dalam pekerjaan. Sanksi yang tegas dibutuhkan supaya
membawa dampak baik dengan terhindarnya perusahaan dari tindakan
negatif yang merugikan.
3. Prinsip kemandirian diterapkan dengan cukup baik namun perusahaan
belum menerapkan sistem atau peraturan mengenai gratifikasi. Hal seperti
ini sebaiknya segera direalisasikan karena dapat meningkatkan kepercayaan
pihak eksternal dan independensi perusahaan semakin tinggi.
4. Prinsip tanggung jawab diterapkan dengan baik lewat aktivitas yang
berkaitan dengan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Len ditunjuk
menjadi koordinator Corporate Social Responsibility (CSR) di Bandung
dalam menyukseskan program kerja milik Bapak Ridwan Kamil.
5. Prinsip kewajaran diterapkan dengan baik dengan penyajian laporan
keuangan perusahaan yang diaudit setiap tahun dan dinyatakan wajar.
Perusahaan menyampaikan setiap masalah yang ada segera dicarikan jalan
keluarnya.
5.1.2 Hubungan penerapan Good Corporate Governance (GCG) terhadap
kinerja keuangan menurut pandangan perusahaan.
Menjawab rumusan masalah kedua mengenai keterkaitan penerapan prinsipprinsip
Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja keuangan dilihat
dari rasio keuangan yang menunjukkan tren positif dari tahun 2010 hingga 2012
yang menjadi salah satu landasan dari pernyataan opini informan perusahaan,
dapat disimpulkan perusahaan merasa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG) turut memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Dampak
penerapan prinsip pada hasil kinerja keuangan yang didapat baru dapat dirasakan
ketika keduanya saling berjalan beriringan dari waktu ke waktu.
5.1.3 Hal yang perlu ditingkatkan perusahaan terkait penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Hal yang perlu segera direalisasikan mengenai Whistle Blowing System
(WBS) dan sistem gratifikasi dalam perusahaan. Hal lain yang perlu diperhatikan
seperti kejelasan peraturan mengenai penerimaan karyawan berketerbatasan fisik
serta himbauan agar karyawan memelajari peraturan dan pedoman perilaku
perusahaan perlu untuk lebih ditegakkan lagi di tahun-tahun yang akan datang.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) tidak dapat dilakukan secara
terpisah tergantung dari keinginan masing-masing perusahaan. Seluruh
perusahaan khususnya BUMN di Indonesia harus bersinergi dan perlu adanya
integrasi dari tiap komponen bisnis agar dapat mencapai suatu perusahaan yang
bersih dan berwibawa yang disebut dengan Good Corporate Governance (GCG).
5.2 Keterbatasan Penelitian
Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, yaitu:
1. Jawaban informan bersifat luas atau umum, sehingga ada jawaban yang
kurang mendetail mengenai hal-hal yang ditanyakan.
2. Terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan seperti beberapa peraturan
tertulis, hasil self-assesment perusahaan, dan data Tim GCG perusahaan.
3. Penelitian kualitatif ini bersifat subjektif, analisis atas hasil data yang
didapat dilihat dari sudut pandang penulis dan teori yang mendukung.
5.3 Saran
Beberapa saran yang ingin disampaikan kepada manajemen dan pihak yang
bermaksud untuk melakukan penelitian lebih lanjut atau sejenis, yaitu:
5.3.1 Saran bagi Pihak Perusahaan
Diharapkan dapat menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengambil
kebijakan mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG) agar kondisi perusahaan menjadi lebih baik dan terus meningkat.
5.3.2 Saran bagi Peneliti Selanjutnya
Penulis selanjutnya dapat melakukan wawancara dengan lebih terperinci
sehingga seluruh data yang diperlukan benar-benar diperoleh dan bahkan bila
memungkinkan dapat menggunakan tambahan data melalui kuisioner terkait
pokok pembahasan penelitian agar jawaban yang diutarakan informan lebih
lengkap dan meyakinkan.
DAFTAR PUSTAKA
Jensen, M.C dan Meckling, W. H. 1976. Theory of the Firm: Managerial
Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial
Economics. Vol3 (4). October 1976: 305-360.
Jogiyanto, H. M. 2007. Metodologi Penelitian Bisnis: Salah Kaprah dan
Pengalaman-pengalaman. Yogyakarta: BPFE.
Kaihatu, T. S. 2006. GCG dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Manajemen dan
KWU. Vol. 8 (1). Maret 2006:1-9.
Kementrian BUMN. 2002. Kepmen No. Kep-100/MBU/2002 tentang Penilaian
Kesehatan BUMN. Jakarta: Kementrian BUMN.
Kementrian BUMN. 2002. SK Menteri BUMN No.117/M-MBU/2002 tentang
Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN. Jakarta:
Kementrian BUMN.
Kementrian BUMN. 2003. Undang-Undang N0.19 Tahun 2003. Jakarta:
Kementrian BUMN.
Kementrian BUMN. 2011. Peraturan Menteri negara BUMN No: PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
pada BUMN. Jakarta: Kementrian BUMN. Agustus 2011.
Kementrian BUMN. 2012. Keputusan Sekretaris Kementrian BUMN No: SK-
16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN. Jakarta:
Kementrian BUMN. Juni 2012.
Kementrian BUMN. 2012. Peraturan Menteri negara BUMN No: Per-
09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN
No: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik (GCG) pada BUMN. Jakarta: Kementrian BUMN. Juli 2012.
Kieso, Donald E.; Weygandt, Jerry J.; and Warfield, Terry D. 2010. Intermediate
Accounting, Vol. 1: IFRS Edition. Wiley: United States.
Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. Pedoman Umum Good Corporate
Governance. Jakarta: KNKG.
Kusumaningtyas, A. 2012. Penerapan GCG untuk Meningkatkan Kinerja BUMN.
Skripsi.
Moleong, L.J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
PT Len Industri. 2010. Annual Report PT Len Industri (Persero) Tahun 2010.
Bandung: PT Len Industri (Persero). Desember 2010.
PT Len Industri. 2011. Annual Report PT Len Industri (Persero) Tahun 2011.
Bandung: PT Len Industri (Persero). Desember 2011.
PT Len Industri. 2012. Annual Report PT Len Industri (Persero) Tahun 2012.
Bandung: PT Len Industri (Persero). Desember 2012.
Rachman, A. A. 2012. Analisis Efektivitas Penerapan GCG dan Kinerja
Keuangan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu: Studi Kasus
pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu. Skripsi. Malang:
Universitas Brawijaya.
Rachmandy, G. 2012. Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance
(GCG) Pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Skripsi. Malang:
Universitas Brawijaya.
Rakhmat, A. 2013. Good Corporate Governance (GCG) sebagai Prinsip
Implementasi Corporate Social responsibility (CSR): Studi Kasus pada
Community Development Center PT Telkom Malang. Skripsi. Malang:
Universitas Brawijaya.
Rizky, A. 2013. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja
Keuangan Perusahaan 9Studi Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa
Efek Indonesia). Skripsi. Malang: Universitas Brawijaya.
Ruwaida, F. 2011. Analisis Laporan Keuangan untuk Menilai Tingkat Kesehatan
Keuangan pada PD Bank Klaten. Skripsi.
Septiana, E., Hadjaat, M., dan Yudaruddin, R. Analisis Rasio Likuiditas,
Profitabilitas dan Aktivitas pada PT Kersa Gunung Wasada Samarinda.
Jurnal. Universitas Mulawarman.
Sutedi, A. 2011. Good corporate governance. Jakarta: Sinar Grafika.
Yasin, M. 2013. Bussiness Executive Gathering 2013.
Zarkasyi, M. W. 2008. Good corporate governance pada badan usaha
manufaktur, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Bandung: Alfabeta.
www.bappenas.go.id diakses 3 November 2013
www.bpkp.go.id diakses 3 November 2013
www.bumn.go.id diakses 3 November 2013
www.len.co.id. 2013. PT Len Industri (Persero)-Online