Adam Nur Mahendra(10214170)
3EA19
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki
anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi.
Macam-Macam
koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya:
1.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Tujuan
Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi
Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun
1992, sebagai berikut:
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran
dari tujuan koperasi, fungsi koperasi dan peran koperasi Indonesia ini dapat
diuraikan sebagai berikut :
(1) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang pertama yaitu koperasi Indonesia berusaha untuk ikut
membatu para anggotanya untuk dapat meningkatkan penghasilannya. Contohnya
dalam Koperasi Unit Desa membeli beras atau gabah dari para petani, terutama
petani anggota Koperasi Unit Desa. Kemudian koperasi unit desa menyetorkan atau
menjualnya ke Depot Logistik dengan harga yang lebih tinggi dibadingkan dengan
beras atau gabah tersebut dibeli oleh para tengkulak. Dengan demikian sehingga
koperasi akan dapat membantu meningkatkan penghasilan para anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
(2) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang kedua yaitu Koperasi Indonesia dapat mengurangi tingkat
pengangguran. Dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, membawa dampak
miningkatnya pula pengangguran, hal ini disebabkan karena berkurangnya atau
semakin sulitnya lapangan pekerjaan. Hal ini merupakan problem nasional yang
tidak mudah untuk mengatasinya. Dalam menghadapi persoalan seperti ini,
kehadiran koperasi seperti contohnya koperasi unit desa, diharapkan dapat
menolong nasib mereka yang membutuhkan lapangan pekerjaan yang layak. Jika hal
tersebut dapat dilakukan koperasi, maka koperasi akan dapat meningkatkan taraf
hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membuka atau
memberikan kesempatan kerja bagi para pencari lapangan pekerjaan.
(3) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang ketiga yaitu koperasi Indonesia dapat mengembangkan
kegiatan usaha masyarakat. Sebagai badan usaha yang mengutamakan usaha bersama
dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, maka dalam kegiatan
usahanya koperasi berusaha mempersatukan usaha bersama tersebut dengan baik.
Contoh dalam Koperasi unit desa yang bergerak di bidang pertanian, koperasi
unit desa tersebut dapat mempersatukan daya upaya pertaniannya dengan jalan
memenuhi kebutuhan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh masyarakat petani,
seperti cangkul, sabit, alat pembajak, alat penyemprotan hama dan sebagainya.
Jika kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dicukupi oleh koperasi unit desa dengan
harga yang relatif lebih murah, maka diharapkan para petani tersebut dapat
meningkatkan kegiatan usahanya. Dengan demikian nampak bahwa koperasi mampu
mengembangkan volume usaha masyarakat petani khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
(4) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan serta
meningkatkan taraf hidup rakyat. Tujuan koperasi yang utama adalah meningkatkan
taraf hidup para anggotanya, kemudian setelah kebutuhan para anggota tercukupi,
koperasi berusaha untuk ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat pada umumnya.
Karena para anggota koperasi pada dasarnya juga anggota masyarakat, maka secara
bertahap dengan jalan ini koperasi ikut berperan meningkatkan taraf hidup
masyarakat atau rakyat.
(5) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia ikut meningkatkan
pendidikan rakyat. Koperasi dapat memberikan pendidikan kepada rakyat dengan
jalan mendidik para anggota koperasi terlebih dahulu dan kemudian secara
berantai para anggota koperasi dapat mengamalkan pengetahuannya tersebut kepada
masyarakat sekitarnya. Contohnya dalam hal pengetahuan dan keterampilan seperti
cara bercocok tanam yang baik, kepemimpinan dalam suatu organisasi dan
sebagainya. Dengan cara seperti ini, koperasi dapat ikut berperan meningkatkan
pendidikan rakyat.
(6) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai
alat perjuangan ekonomi. Koperasi dapat memberikan kemampuan yang besar untuk
dapat mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Terlihat dalam kenyataan
sekarang ini, sebagian besar rakyat kita merupakan golongan ekonomi lemah.
Untuk itu koperasi harus mampu mandiri, mampu meningkatkan potensi usahanya,
agar sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat dapat berperan serta mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sikap ketergantungan koperasi kepada
bantuan dan fasilitas pemerintah tidak boleh berjalan terus, agar koperasi mampu
mandiri, mampu bersaing dengan badan-badan usaha lainnya. Majunya koperasi akan
memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(7) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang selanjutnya yaitu Koperasi Indonesia dapat berperan
menciptakan demokrasi ekonomi. Dalam perannya sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional, koperasi dituntut berperan menyeluruh di semua lapangan usaha
dan mampu menjangkau sektor-sektor ekonomi fital yang bermanfaat bagi kehidupan
masyarakat. Untuk itu koperasi harus mampu bersaing secara positif dan obyektif
dengan badan-badan usaha lainnya yang ada. Demokrasi ekonomi Indonesia adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, seperti telah ditetapkan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam demokrasi ekonomi memegang
peran aktif dalam pembangunan, sedangkan pemerintah wajib memberikan pengarahan
dan bimbingan. Untuk itu, di dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila
harus dihindarkan timbulnya ciri-ciri negatif. Adapun gambaran dari peran
koperasi dalam menciptakan demokrasi ekonomi, yaitu dapat kta lihat dalam
liku-liku yang ada pada segala kegiatan usahanya, menciptakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu bukan atas kehendak atau kemauan pengurus
belaka, tetapi berdasar atas kehendak serta keinginan para anggota koperasi ini
diputus dalam suatu rapat anggota, yang menetapkan tujuan koperasi melalui
pengurusnya. Kegiatan seperti ini yang mencerminkan ciri demokrasi ekonomi
dalam koperasi.
(8) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang berikutnya yaitu Koperasi Indonesia berperan dalam
membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi sebagai salah satu bangunan
usaha ekonomi memegang peranan yang sangat penting dan merupakan alat ekonomi
bangsa yang sangat vital, karena dapat menjangkau kehidupan seluruh masyarakat
terutama masyarakat kecil di pedesaan. Oleh karena itu, koperasi dapat dapat
diibaratkan pula sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Sehingga
sehubungan dengan itu, koperasi perlu sekali dikembangkan bersama dengan
kegiatan usaha ekonomi lainnya, dalam keikutsertaannya mengisi dan mesukseskan
pembangunan bangsa menuju pada bangsa yang modern, bangsa yang berkualitas,
bangsa yang maju, dengan hidup yang penuh kemakmuran dan sejahtera lahir batin,
serta ikut menciptakan kehidupan bangsa yang berkeadilan, dengan berlandaskan
pada Pancasila dan UUD 1945.
(9) Gambaran dari tujuan koperasi, fungsi koperasi
dan peran koperasi yang terakhir yaitu Koperasi Indonesia berperan sebagai alat
pembina insan masyarakat, untuk memperkuat kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Fungsi dan peran
pembinaan koperasi ini ditujukan untuk mempertinggi dan mempertebal semangat
dan kesadaran berkoperasi. Oleh karena itu, agar pertumbuhan koperasi mampu
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa, harus diawali dengan adanya semangat dan
kesadaran dalam berkoperasi ini. Sedangkan pengarahan dan bimbingan dalam mengatur
ketatalaksanaan perekonomian rakyat, diarahkan agar koperasi mampu berdiri
sendiri (mandiri) dengan sistem ketatalaksanaan yang baik.
Daftar Pustaka(Referensi)
Buku dalam Penulisan Tujuan Koperasi, Fungsi Koperasi dan Peran
Koperasi :
– R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum
Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar